Anggaran Dasar PMB

3d pmb

ANGGARAN DASAR

PERSATUAN MUBALLIGH KOTA BATAM

BAB I

NAMA, IDENTITAS, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Persatuan Muballigh Batam disingkat PMB, didirikan pada tanggal 08 Jumadil Akhir 1420 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 18 september 1999 Miladiyah di Kota Batam untuk waktu yang tidak ditentukan
  2. Persatuan Muballigh Batam berkedudukan di Ibukota Batam

BAB II

AZAZ, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 2 : Azas

Persatuan Muballigh Batam berazazkan pancasila

Pasal 3 : Sifat

Persatuan Muballigh Batam adalah organisasi yang mandiri dan independent sehingga tidak memiliki afiliasi dengan salah satu organisasi social dan politik

Pasal 4 : Tujuan

Persatuan Muballigh Batam bertujian untuk menggalangkan dan membina potensi muballigh sehingga bekerja secara professional untuk mensukseskan gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtra dan madani yang diridhoi Allah SWT.

BAB III

USAHA

Pasal 5

Untuk mencapai tujuannya maka Persatuan Muballigh Batam melakukan usaha :

  1. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan dan profesionalitas para muballigh sehingga mampu menjawab tantangan perubahan zaman
  2. Meningkatkan peran serta muballigh Batam sebagai motivator, mobilisator dan panutan ummat dalam rangka memberikan konstribusi dalam kelangsungan dakwah islamiyah
  3. Mengadakan usaha bidang eknomi, perdagangan, koprasi dan wiraswasta dalam rangka menopang suksesnya dakwah isalamiah
  4. Mengadakan usaha bidang kebudayaan, kesenian dan olah ragasesuai dengan perinsip – perinsip islam sebagai mediadakwah
  5. Mengadakan berbagai kegiatan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia sesuai dengan tuntunan perubahan zaman
  6. Usaha – usaha lain yang halal, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan peraturan pemerintah dan perundang – undangan yang berlaku

BAB IV

KEANGGOTAN

Pasal 6 : Syarat Anggota

Warga Negara Indonesia laki – laki  dan perempuan yang berdomisili di Batam, beragama islam dan aktib melaksanakan dakwah serta setuju dengan maksud dan tujuan Persatuan Mubaliggh Batam dapat diterima menjadi anggota

Anggota Persatuan Muballigh Batam sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari :

–          Anggota Biasa

Muballigh aktif yang berdomisili di wilayah kerja Persatuan Muballgh Batam

–          Anggota Luar Biasa

Mereka yang dari kalangan rofessional muslim, namun bukan sebagai muballigh, namun bersedia mendukung perjuangan Persatuan Muballigh Batam

–          Anggota Kehormatan

Mereka yang karna jasa – jasanya yang besar dalam mengembangkan Persatuan Muballigh Batam, namut tidak dapat secara langsung aktif dalam kegiatan organisasi dapta didaftarkan sebagai anggota kehormatan

Pasal 7 : Pengajuan Keanggotaan

Pengajuan untuk menjadi disampaikan kepada pengurus kecamatan dengan mengisi formulir yang lelah disediakan

Pasal 8 : Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Anggota Berhak :
  2. Memperoleh perlakuan sama dari organisasi
  3. Menyatakan pendapat/bersuara baik lisan maupun tertulis
  4. Memilih dan dipilih
  5. Anggota Berkewajiban
  6. Menjalankan ajaran islam secara murni dan konsekwen
  7. Menjaga nama bail organisasi
  8. Melaksanakan kegiatan dakwah, baik secara langsung maupun tidak langsung
  9. Menjadi tauladan yang utama ditengah masyarakat
  10. Membayar iuran anggota
  11. Senantiasa menambah wawasan pengetahuan untuk meningkatkan professional kerja
  12. Aktif dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan organisasi

Pasal 9 : Pemberhentian Anggota

Keanggotaan menjadi gugur karna :

  1. Berhenti yang disebabkan oleh :
  2. Meninggal dunia
  3. Meminta berhenti
  4. Diberhentikan oleh pengurus
  5. Putusan pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan diberikan peringatan tiga kali berturut – turut
  6. Untuk menyelesaikan pemberhentian anggota sebafai mana yang dimaksud ayat (2) pasal ini pengurus membentuk Dewan Kehormatan
  7. Tatacara pembentukan Dewan Kehormatan diatur oleh pengurus
  8. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus, berhak membela diri dihsdspsn Dewan Kehormatan atau musayawarah khusus dilaksanakan untuk itu

BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal 10

  1. Susunan kepengurusan Persatuan Muballigh Batam adalah :
  2. Pengurus Kota
  3. Pengurus Kecamatan
  4. Koordinator Kelurahan
  5. Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan program organisasi berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Besar dan kebijakan organisasi lainnya, serta untuk dan atas organisai baik didalam maupun diluar pengadilan
  6. Keanggotaan pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari :
  7. Pengurus Kota 7 orang
  8. Pengurus Kecamatan 5 orang
  9. Koordinator Kelurahan 3 orang
  10. Pengurus bertanggung jawab dalam musyawarah masing – masing jenjang dengan masa jabatan 5 tahun
  11.  Pada jenjang pengurus kota di bentuk Majelis Pertimbangan dan Dewan Pakar, pada jenjang pengurus kecmatan dibentuk Dewan Pembina dan ditingkat koordinator kelurahan dibentuk Dewan Penasehat
  12. Untuk mendukung peselengaraan kegiatan organisasi secara oprasional, maka pengurus dapat menunjuk tenaga eksekutif, yang ditempatkan sebagi pelaksanan harian dikantor organisasi

Pasal 11 : Pemilihan dan Pengantian Penggurus

  1. Pemilihan pengurus dilaksanakan melalui system formatur, sedang pemilihan ketua umum terpilih secara ex office menjadi ketua tim formatur
  2. Pengurus lama masih tetap menjalankan tugasnya sampai dilaksanakannya serah terima dengan pengurus baru
  3. Tatacara pemilihan serta kriteria dan persyaratan pengurus diatur oleh pengurus dan disyahkan oleh Musyawarah Besar

BAB VI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 12

  1. Musyawarah Besar (MUBES) merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam organisasi, dilaksanakan setiap 5 tahun sekali atas undangan pengurus kota
  2. Rapat Kerja Pengurus (RKP) adalah permusyawaratan setingkat dibawah Musyawarah Besar dilaksanakan atas undangan pengurus kota minimal 2 kali dalam 1 priode
  3. Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat kecamatan, dilaksanakan setiap 5 tahun sekali atas undangan pengurus kecamatan
  4. Musyawarah Kelurahan (MUSLUR) adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat kelurahan, dilaksanakan setiap 5 tahun sekali atas undangan koordinasi kelurahan
  5. Rapat Peleno Pengurus (RPP) adalah permusyawaratan yang dilaksanakan oleh jenjang kepengurusan minimal setiap 6 bulan sekali

Pasal 13 : Musyawarah Luar Biasa

  1. Musyawarah Besar Luar Biasa merupakan permusyawaratan setingkat Musyawarah Besar dilaksanakan atas undangan pengurus kota atas usul sekurang – kurangnya 2/3 dari pengurus kecamatan
  2. Musyawarah kecamatan luar biasa merupakan permusyawaratan setingkat musyawarah kecamatan dilaksanakan atas undangan pengurus kecamatan atau usul sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah koordinator kelurahan
  3. Musyawarh kelurahan luar biasa merupakan dilaksanakan atas undangan koordinator kelurahan atas usul sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota kelurahan bersangkutan

Pasal 14

  1. Setiap musyawarah dan rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50% lebih dari jumlah anggota yang berhak hadir
  2. Setiap keputusan diusahakan dengan musyawarah mufakat, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 15

  1. Secara umum biaya organisasi dipikul bersama – sama oleh seluruh anggota
  2. Sumber keuangan organisasi dapat diperoleh melalui :
  3. Iuran anggota
  4. Sumbangan dan bantuan
  5. Usaha – usaha organisasi

BAB VIII

KETENTUAN LAIN – LAIN

Pasal 16

  1. Hal –hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  2. Anggaran Rumah Tangga disusun dan disahkan oleh Rapat Kerja Pengurus

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17 : Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar atas persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Musyawarah Besar yang hadir

Pasal 18

  1. Karna visi Persatuan Muballigh Batam merupakan visi ideal yang menjadi cita – cita ummat Islam, makia secara prinsipil Persatuan Muballigh Batam tidak dapat dibubarkan
  2. Apabila Persatuan Muballigh Batam mengalami stagnasi dan terancam bubar, maka pembubarannya hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa atau Musyawarah yang Khusus diadakan untuk pembubaran tersebut atas persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa atau Musyaarah Khusus tersebut
  3. Apabila organisasi dinyatakan bubar, maka seluruh kekayaan diwakafkan kepada lembaga sosial dakwah yang pemutusannya menjadi kewenangan musyawarah yang mengagendakan musyawarah tersebut

BAB X

PENUTUP

Pasal 19

Anggarn Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Besar II Persatuan muballigh Batam dan dinyatakan berlaku sejak dinyatakan

Ditetapkan di Kota Batam

Tanggal – – November 2002

Tinggalkan komentar