Anggaran Rumah Tangga

logo PMB_Kota Batam

ANGGARANRUMAHTANGGA

PERSATUANMUBALLIGHAKOTABATAM(PMB)

 

BABI

Milad

Pasal1

Miladpersatuanmuballighakotabatamdiperingatisetiaptanggal8JumadilAkhir,dilaksanakanolehpengurussebagailangkahpublikasidansyiarIslam.

 

BABII

Keanggotaan

Pasal2

PengesahanKeanggotaan

  1. Pengesahankeanggotandilaksanakanolehpenguruskotasetelahmendapatregistrasikeanggotaandaripengurus  kecamatan
  2. PengguruskotadapatmembentukTimkhususyangbertugasmenanganipenerimaananggota,sesuaidenganketentuanyangdiaturdalampasal6,7,8AnggaranDasar
  3. AtaspersetujuanTimkhususyangbersangkutan,pengguruskotadapatmenolakpermintaankeanggotaan

Pasal3

Kedisiplinan

  1. Untukmengangkatkewibawaanorganisasidanberjalanyamekanismeorganisai,makapengguruskotadapatmenetapkanPedomanDiiplinOrganisasi
  2. Anggotayangtidakmengindahkandisiplinorganisasidapatdikenakansanksisesuaidenganketentuanpasal9AnggaranDasar
  3. Pedomandisiplinorganisasisekurang – kurangnyamengaturtentang:
  4. Pencemarannamabaikorganisasi
  5. Kasuspidanadanpelanggaranhukum
  6. Pencemarannamabaikindividuanggotalain

Pasal4

Sanksi

  1. Anggotayangdinyatakanmelanggratdisiplinorganisasidikenakansanksi:
  2. Peringgatan
  3. Pembebasantugas
  4. Pemberhentiansementara(skorsing)
  5. Pemecatan(pemberhentiankeanggotaan)
  6. Peringgatankepadaanggotamelanggardisiplinorganisasidisampakiansecaratertulisminimal3kaliberturut – turut

Pasal5

Pembekuanpengurus

  1. Penguruskotadapatmembekukanataumembatalkankeputusanunitkepengurusan,apabilapersonilatauunitpengurusterkaitdinyatakantelahmelakukanpelanggaranterhadapAnggaranDasar,AnggaranRumahTanggasertakebijakanorganisasi
  2. Yangdimaksuddenganpersonildanunitorganisasidalalah:lembaga,setaf,panitia,timyangdibentukolehpengurusataupersonilorganisasi
  3. Hal –halyangdikatagorikanpelanggaranadalah:indisipinerorganisasi,penentangan
  4. Unitorganisasiyangsementaratugasdantanggungjawabnyadiambilaliholehpenguruskota,atautimyangditunjukataspersetujuanrapatpengurus,samapaiputusanmengenaisetatausunitorganisasibersangkutandipulihkan

 

BABIII

SUSUNANORGANISASI

Pasal6

  1. Kepengurusansecaravartikalmerupakansusunanhiraksiorganisasididalammilayahnya,dengankeluasaanmenjalankankebijakanorganisasiseaspanjanagtiakbertentangandengankebijakanpengurusdiatasnya
  2. Untukmenanganaitugas – tugasorganisasi,makapenguruskotamembentukunit – unitorganisasiyangyerdiridari:
  3. Biro,yaknibidangyangmenanganiprogramsektoraldan  merupakanbagianintegraldaripengurusyangsecaravartikalbertanggungjawabkepadaketuamasing – masingbidang
  4. Lembaga,yakniunitorganisasibersifatotonomyangmenanganiprogram – programkhususyangtidakdapatdigantisecaralangsungolehpengurus,dipimpiolehseorangdirekturdanbertanggungjawablangsungkepadaketuaumum
  5. Penguruskecamatandapatmembentukunitorganisasidengannamabagian – bagiansesuaidengankebutuhan
  6. Kordinatorkelurahandapatmembentukunitorganisasidengannamaseksi – seksisesuaidengankebutuhan
  7. Setiapjenjangkepengurusandapatmembentukpanitiaatautimpelaksananuntukmenanganikegiatanyangbersifattemporerdansementara

Pasal7

WilayahOrganisasi

  1. Atasusulsekurang – kurangnya11oranganggotaPersatuanMuballighKotaBatamdalamsuatuwilayahkelurahandapatmembentukkoordinatorkelurahan,denganwilayahkelurahanbersangkutan
  2. Atasusulsekurang – kurannya50%lebihdarijumlahkoordinatorkelurahandapatdibentukpenguruskecamatandenganluaswilayahkecamatanbersangkutana
  3. PersatuanMuballighKotaBatamadalahorganisasilocalyangluaswilayayahkerjanyameliputiwilayahKotaBatam
  4. PemekaranpeguruskecamatanataukoordinatorkelurahansetelahmendapatperetujuandaripenguruskecamatanataukoordinatorkelurahanasaldanpengesahandaripengurusKota

 

BABIV

SYARATMENJADIPENGURUS

Pasal8

Untukdapatdicalonkanmenjadipengurusmakaseseorangharusmemenuhipersyaratan:

  1. BertaqwakepasaALLAhSWT
  2. Memilikiketerampilansebagaimuballigah
  3. SetiakepadaperjuanganPersatuanMuballighKotaBatam
  4. MemilikiintegritasmoraldandapatditerimaolehummatisalamdiBatam
  5. Sehatjasmanidanrohani
  6. MenguasaimasalahkepemimpinandanpersoalanyangdihadapiolehPersatuanMuballigahKotaBatam

Pasal9

SyaratsyaratKetuaUmum

Syarat – syaratuntukdapatdicalonkandandipilihsebagaiKetuaUmumorganisasi:

  1. BertaqwadanmengamalkansejarahIslamsecaraKonsisten
  2. Memilikiketerampilansebagaimuballigah(ceramah)
  3. SetiapadaperjuanganPMBdansanggupmenjalankanamanahyangdiberikanorganisasi
  4. MemilikiintegritasmoraldandapatditerimaolehummatIslam
  5. Sehatjasmanidanrohani
  6. MenguasaimasalahkepemimpinandanmenguasaipermasalahanPMB
  7. TercatatsebagaiAnggotaPMBKotaBatam

Pasal10

SyaratsyaratMenjadiJajaranPengurus

  1. BertaqwabrimandanmengamalkanajaranIslam
  2. MemilikikepeduliandengankegiatanDakwahsesuaidenganprofesinya
  3. SetiapadaAzaz,tujuandankegiatanorganisasi
  4. Mampudancakapmenjalankantugasnya
  5. Dapatmenjaditeladanummatdalamoraganisasiterutamadalamhalakhlakdanibadahnya
  6. MaudanmampubekerjasamadenganjajaranpenguruslainyauntukmenjalankanprogramPMB

Pasal11

MajelisPertimbangan

MajelispertimbangandibentukataspenetapandariMusyawarahBesar,merupakanlembagasetingkatpengurusyangberfungsimemberikanpertimbangankepadapengurus

Pasal12

DewanPakar

  1. DewanPakardibentukataspenetapandariMusyawarahBesar,merupakanlembagasetingkatpengurusyangberfungsimemberikansarandanrekomendasaikepadapengurusdalammenetapkanpembijakanorganisasi
  2. KeanggotaanDewanPakarterdiridariparaahlidanpakarsesauaidenganpembimbingandalampersatuanMuballigahBatam

Pasal13

PembinadanPenasehat

  1. PadatinggkatpenguruskecamatandapatdibentukPembinayangunsur – unsurnyaterdiridaritokohpemerintahandantokohulamasetempatminimalberanggotakan5orang
  2. Padatingkatkoordinatorkelurahandapatdibentukpenasehatyangunsur – unsurnyaterdiridaritokohpemerintahdantokohulamasetempatminimalberanggotakan3orang

Pasal14

SekertasrisEuksekutif

  1. Untukmenunjangkelancarantugas – tugasharianpengurus,makapenurusdapatmengangkatsekertariseksekutifyangbertugasmembentuktugas – tugaspengurusdalampengelolaanadministrasitugaspengurus
  2. Secarastrukturalsekertariseksekutiftidakmemililikikaitanlangsungdenganpengurus
  3. Sekretariseksekutifbertanggungjawabkepadapengurusdandalammelaksanakantugas-tugasnyaberadadibawahkoordinasibenadaharaumum

 

BABV

PERMUSYAWARATAN

Pasal15

  1. AcarapokokMusyawarahBesaradalah:
  2. Laporanpertanggunjawabanpengurus
  3. PenetapaanAnggaranDasardanpenetapanprogramkerja
  4. Pemilihanpengurus
  5. PesertaMusyawarahBesarterdiridari:
  6. Anggotapengurus
  7. Perwakilanmajelispertimbangan
  8. Anggotadewanpakar
  9. Anggotabirodanlembaga

e.Utusanpenguruskecamatan

  1. Utusankoordinatorkelurahan
  2. Utusanbadan – badanotonomPMBKotaBatam
  3. Tataterrib,isi,dansusunanacaraMusyawarahBesarditetapkanolehpengurusdenganmemperhatikanusulandansarandarirapatpelenopenurus
  4. PutusanMusyawarahBesarberlakusampaidiubahataudicabutolehMusyawarahBesarberikutnya

Pasal 16

Rapat Kerja Pengurus

  1. Acara pokok rapat kerja pengurus adalah :

a. Progres raport pengurus

b. Evaluasi program berjalan dan penetapan program prioritas

c. Masalah – masalah penting organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musyawarah Besar

  1. Peserta rapat pengurus terdiri dari :

a. Anggota pengurus

b. Anggota dewan pakar

c. Anggota biro dan lembaga

d. Utusan pengurus kecamatan

c. Utusan koordinator kelurahan

  1. Tata tertib, isi, dan susunan acara rapat kerja pengurus ditetapkan oleh pengurus Kota
  2. Putusan rapat kerja pengurus berlaku setelah ditanfizkan oleh pengurus kota

Pasal 17

Musyawarah Kecamatan

  1. Acara pokok musyawarah kecamatam adalah :

a. Laporan pertanggung jawaban perngurus kecamatan

b. Penetapan program kerja

c. Pemilihan pengurus

  1. Peserta musyawarah kecamatan terdiri dari :

a. Anggota pengurus kecamatan

b. Perwakilan dari pembina

c. Anggota bagian

d. Utusan koordinasi kelurahan

  1. Tata terrib, isi, dan susunan acara musyawarah kecamatan ditetapkan oleh pengurus dengan memperhatikan usul dan saran dari rapat pleno pengurus kecamatan
  2. Putusan musyawarah kecamatan berlaku sampai diubah atu dicabut oleh musyawarah kecamatan berikutnya atau Musyawarah Besar

Pasal 18

Musyawarah Kelurahan

  1. Acara pokok musyawarah kelurahan adalah :

a. Laporan pertanggung jawaban koordinator kelurahan

b. Penetapan program kerja

c. Pemilihan koordinator kelurahan

  1. Peserta musyawarah kelurahan terdiri dari :

a. Anggota pengurus kelurahan

b. Perwakilan dari penasehat

c. Anggota seksi

d. Anggota Persatuan Muballigah Kota Batam di Kelurahan

  1. Tata tertib, isi, dan susunan acara musyawarah kelurahan ditetapkan oleh pengueus dengan memperhatikan usul dan saran dari rapat peleno koordinator kelurahan
  2. Putusan musyawarah kelurahan berlaku sampai diubah atau dicabut oleh musyawarah kelurahan atau musyawarah kecamatan atau Musawarah Besar berikutnya

Pasal 19

Keuangan

  1. Ketentuan mengenai kenaikan iuran anggota dibuat oleh pengurus kota berdasarkan keputusan rapat peleno pengurus
  2. Untuk efisiensi penyimpangan uang maka pengurus dapat membuka rekening bank
  3. Pengurus dapat membentuk tim verifikasi untuk mengaudit keuangan organisasi
  4. Pengurus menyampaikan laporan keuangan secara periodik kepada rapat peleno pengurus

 

 

BAB VII

LEMBAGA DAN ATRIBUT

Pasal 20

Lambang Persatuan Muballigah Kota Batam adalah gambar Bola Dunia dihiasi pelangi didebelah atas dan disebelah bawah terhampar lautan, ditengan Bola Dunia terdapat peta Batam dengan kitab Al-Qur’an terbuka tepat diposisi jantung Kota Batam, dibawah gambar lautan tertulis “PERSATUAN MUBALLIGAH KOTA BATAM”melingkar searah pelangi, diapit oleh tulisan “PMB” ditengahnya.

Pasal 21

Arti dan Kiasan Lambang

  1. Gambar bola dunia mengambarkan wawasan Persatuan Muballigh Kota Batam dalam merefleksikan cita – citanya senantiasa menyesuaikan diri dengan perkembangan dunia.
  2. Gambar pelangi melambangkan bahwa persatuan Muballigh Kota Batam di tengah masyarakat sekaligus dimaksudkan kehadirannya maupun membuat situasi menjadi indah dan damai.
  3. Gambar kitab Al-Qur’an terbuka melambangkan gerakan Persatun Muballigh Kota Batam adalah menegakan amal ma’ruf nahi munkar.
  1. Gambar laut melambangkan cita – cita ideal Persatuan Muballigh Kota Batam untuk mewujutkan masyarakat sejatra lahir dan batin suasana madani dan penuh peradaban.
  2. Gambar peta Batam melambangkan bahwa Persatuan Muballigh Kota Batam merupakan organisai lokal yang memposisikan diri sebagai mitra daerah dalam mengembangkan kemajuan Batam.
  3. Warna putih didalam lambang melambanggkan kesucian dalam mencapai visi dan misi Persatuan Muballigh Kota Batam.
  4. Warna hijau didalam lambang melambanggkan kesubutran dan kesejatraan yang menjadi cita – cita Persatuan Muballigh Kota Batam.
  5. Warna kuning didalam lambang melambanggkan kejayaan dan kemenangan yang menjadi target Persatuan Muballigh Kota Batam dalam mencapai maksud dna tujuan.
  6. Warna merah didalam lambang melambanggkan keberanian menjadi modal dasar Persatuan Muballigh Kota Batam dalam mengembangkan tugas – tugasnya.
  7. Warna hitam didalam lambang melambanggkan keteguhan dan kesungguhan sebagai sikap Persatuan Muballigah Kota Batam menghadapi persoalan yang dihadapi.

Pasal 22

Bendera

  1. Bendera Persatuan Muballigah Kota Batam berwarna dasar putih berukuran 2 berbanding 3 dengan lambang organisai ditengahnya, dibagian bawah tertulis “PERSATUAN MUBALLIGAH KOTA BATAM” dalam huruf kapital
  2. Bendera Persatuan Muballigah Batam dikibarkan di acara – acara resmi organisasi, dan dipasang pada kantor Persatuan Muballigah Batam

Pasal 23

Atribut

Atribut organisasi diatur dengan keputusan pengurus

BAB VIII

KETENTUAN LAIN – LAIN

Pasal 24

  1. Perhitungan tahun dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember
  2. Dalam surat menyurat organisasi dipergunakan penanggalan hijriyah dan miladiyah
  3. Pedoman administerasi dibuat oleh pengurus dan dinyatakan berlaku setelah mendapat pengesahan dari rapat kerja pengurus

BAB IX

KETENTUA PENETUP

Pasal 25

  1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan diputuskan oleh pengurus kota
  2. Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dibahas dalam Musyawarah Besar II Persatuan Muballugah Batam dan disahkan oleh Rapat Kerja Pengurus I tahun 2003

Ditetapkan di Kota Batam

Tanggal 04 Mei 2003

Tinggalkan komentar